Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadi penyelamat bagi banyak pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. BSU Kemnaker membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan jam kerja, atau pemangkasan gaji dengan memberikan bantuan subsidi upah.
Jika Anda adalah salah satu pekerja yang membutuhkan bantuan ini, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara cek BSU Kemnaker dan memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara cek BSU Kemnaker serta berbagai informasi penting terkait program ini.
Apa itu BSU Kemnaker?
BSU Kemnaker adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan jam kerja, atau pemangkasan gaji.
BSU Kemnaker memiliki jumlah bantuan yang berbeda-beda, tergantung pada status pekerja. Untuk pekerja yang mengalami PHK, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1.2 juta per bulan selama 4 bulan. Sedangkan untuk pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau pemangkasan gaji, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.