- Buka situs web Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
- Pilih menu “Pencatatan Sipil” atau “Layanan Publik” (tergantung pada tampilan situs web)
- Pilih opsi “Cek NIK” atau “Cek KTP”
- Masukkan nomor KTP atau NIK yang ingin Anda periksa
- Klik tombol “Cek” atau “Periksa”
- Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan pemeriksaan
- Hasil pemeriksaan akan ditampilkan di layar, termasuk informasi seperti nama lengkap, alamat, dan foto
Melalui website Dukcapil, Anda dapat memeriksa KTP dengan mudah dan cepat. Namun, perlu diingat bahwa beberapa informasi mungkin tidak ditampilkan jika ada pembatasan privasi atau masalah teknis.
2. Melalui Aplikasi Kependudukan
Selain melalui website, Anda juga dapat memeriksa KTP menggunakan aplikasi kependudukan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat berbasis Android dan iOS.
Langkah-langkah untuk memeriksa KTP melalui aplikasi kependudukan adalah sebagai berikut: