Statistik dan Data Mengenai Keamanan Pangan
Untuk memberikan wawasan lebih lanjut tentang keamanan pangan, berikut adalah beberapa statistik dan data yang relevan:
- Menurut World Health Organization (WHO), setiap tahun sekitar 600 juta orang di seluruh dunia menderita penyakit yang disebabkan oleh makanan yang terkontaminasi, dan 420.000 orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
- Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepanjang tahun 2019, terdapat 1.082 kasus keracunan makanan yang dilaporkan di Indonesia. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai jenis makanan dan minuman, termasuk produk rumah tangga dan produk industri.
- Sebuah studi yang dilakukanoleh Food Safety Authority menemukan bahwa sekitar 20% dari sampel makanan yang diuji di pasar memiliki kontaminan yang melebihi batas yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa masih ada risiko keamanan pangan yang perlu diatasi.
- Menurut data Dinas Kesehatan, sebagian besar kasus keracunan makanan terjadi akibat makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan. Hal ini termasuk penggunaan bahan baku yang tidak segar, proses produksi yang tidak higienis, dan kebersihan yang tidak terjaga.
Kesimpulan
Mendapatkan Nomor Izin Dinkes PIRT merupakan langkah penting bagi produsen dan distributor makanan dan minuman. Izin ini tidak hanya membantu menjaga kepercayaan konsumen, tetapi juga memastikan bahwa produk yang dihasilkan atau didistribusikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Untuk memperoleh Nomor Izin Dinkes PIRT, Anda perlu mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, termasuk persiapan dokumen, pendaftaran, pemeriksaan lokasi dan produk, serta pengujian laboratorium. Setelah Anda memiliki izin ini, Anda dapat menggunakan fitur cek izin di situs web Dinas Kesehatan untuk memeriksa izin produk makanan dan minuman.