1. Kunjungi Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap daerah memiliki website resmi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengakses data kependudukan. Cari tahu website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah Anda.
2. Pilih Menu Cek Nomor KK
Setelah mengakses website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, cari menu atau fitur yang menyediakan layanan cek nomor KK. Biasanya, menu ini dapat ditemukan di halaman utama atau dalam menu “Layanan” atau “Pelayanan Publik”.
3. Masukkan Data Diri
Setelah memilih menu cek nomor KK, Anda akan diminta untuk memasukkan data diri. Biasanya, data yang diminta adalah nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pastikan memasukkan data dengan benar dan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.