1. Melalui Sistem e-Filing DJP Online
Satu cara yang paling mudah dan cepat untuk memeriksa NPWP adalah melalui sistem e-Filing DJP Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi e-Filing DJP Online di https://efiling.pajak.go.id.
- Login dengan menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan.
- Pilih menu “Informasi Wajib Pajak” dan masukkan NPWP yang ingin Anda periksa.
- Setelah itu, sistem akan memberikan informasi mengenai keaktifan dan keabsahan NPWP yang Anda masukkan.
2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak
Jika Anda tidak memiliki akses ke sistem e-Filing DJP Online atau mengalami kendala teknis, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memeriksa keaktifan NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cari alamat dan nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat tinggal atau tempat usaha Anda.
- Hubungi Kantor Pelayanan Pajak dan berikan informasi yang diminta, seperti NPWP dan data pribadi Anda.
- Petugas pajak akan memeriksa keaktifan NPWP Anda dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
3. Menggunakan Aplikasi e-Bupot
Aplikasi e-Bupot atau Elektronik Bukti Potong merupakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemeriksaan keaktifan NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya: