Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Admin

1. Melalui Sistem e-Filing DJP Online

Satu cara yang paling mudah dan cepat untuk memeriksa NPWP adalah melalui sistem e-Filing DJP Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi e-Filing DJP Online di https://efiling.pajak.go.id.
  2. Login dengan menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan.
  3. Pilih menu “Informasi Wajib Pajak” dan masukkan NPWP yang ingin Anda periksa.
  4. Setelah itu, sistem akan memberikan informasi mengenai keaktifan dan keabsahan NPWP yang Anda masukkan.

2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak

Jika Anda tidak memiliki akses ke sistem e-Filing DJP Online atau mengalami kendala teknis, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memeriksa keaktifan NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Cari alamat dan nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat tinggal atau tempat usaha Anda.
  2. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak dan berikan informasi yang diminta, seperti NPWP dan data pribadi Anda.
  3. Petugas pajak akan memeriksa keaktifan NPWP Anda dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

3. Menggunakan Aplikasi e-Bupot

Aplikasi e-Bupot atau Elektronik Bukti Potong merupakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemeriksaan keaktifan NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Bagikan:

Tags

Leave a Comment