- Melakukan transaksi bisnis dengan pemerintah dan perusahaan lain.
- Mengurus perizinan usaha.
- Melaporkan pajak.
- Mendapatkan pengembalian pajak.
3. Bagaimana cara mendapatkan NPWP?
Untuk mendapatkan NPWP, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan melengkapi formulir yang disediakan. Anda juga perlu menyertakan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, surat domisili, dan surat izin usaha (jika ada).
4. Apakah NPWP bisa digunakan untuk transaksi bisnis di luar negeri?
Tidak, NPWP hanya berlaku untuk transaksi bisnis di dalam negeri. Untuk transaksi bisnis di luar negeri, Anda mungkin perlu menggunakan identitas pajak yang berlaku di negara tersebut.
5. Apakah NPWP dapat dicabut atau dinonaktifkan?
Ya, NPWP dapat dicabut atau dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak jika terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan dan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.