Untuk mengecek status NPWP Anda, Anda dapat menggunakan website resmi Direktorat Jenderal Pajak, aplikasi e-Filing, atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Jika NPWP Anda tidak aktif, Anda perlu mengurusnya agar tetap aktif dengan mengisi formulir permohonan perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan mematuhi kewajiban perpajakan. Jaga selalu keaktifan NPWP Anda agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda yang dapat dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.