1. Melalui Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Cara paling mudah dan cepat untuk mengecek status NPWP adalah melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser web Anda dan kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Pilih menu “Layanan Online” dan pilih opsi “Cek NPWP”.
- Masukkan nomor NPWP Anda dan kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cek NPWP” untuk melihat status NPWP Anda.
Jika NPWP Anda aktif, Anda akan melihat status “Aktif” pada halaman tersebut. Namun, jika NPWP Anda tidak aktif, Anda perlu segera mengurusnya agar tetap aktif.
2. Melalui Aplikasi e-Filing
Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk mengecek status NPWP Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya: