Jika permohonan Anda tidak disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan resmi yang menjelaskan alasan penolakan. Jika demikian, Anda perlu mengikuti petunjuk yang diberikan dalam pemberitahuan tersebut untuk mengajukan permohonan kembali atau melakukan perbaikan yang diminta.
FAQs (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang harus saya lakukan jika NPWP saya tidak aktif?
Jika NPWP Anda tidak aktif, Anda perlu mengurusnya agar tetap aktif. Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk mengaktifkan NPWP Anda.
2. Apakah ada sanksi jika NPWP saya tidak aktif?
Ya, jika NPWP Anda tidak aktif, Anda dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi ini dapat berupa pembayaran denda atau hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.