- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan penghasilan (jika Anda bekerja sebagai karyawan).
- Kunjungi kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat. Anda dapat mencari informasi tentang lokasi kantor melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi call center mereka.
- Ajukan permohonan pendaftaran NPWP. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa dokumen-dokumen Anda dan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan NPWP.
- Ambil NPWP Anda di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditentukan. Biasanya, Anda akan diberikan kartu NPWP fisik yang harus Anda bawa dan simpan dengan aman.
Setelah Anda mendapatkan NPWP, penting untuk memahami bagaimana cara memeriksa NPWP Anda. Hal ini akan membantu Anda memastikan bahwa NPWP yang Anda terima adalah sah dan tidak terjadi kesalahan dalam proses penerbitannya.
Cara Cek NPWP Anda
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa NPWP Anda:
- Siapkan kartu NPWP fisik Anda. Pastikan kartu ini dalam keadaan baik dan tidak rusak.
- Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
- Cari menu atau fitur pencarian NPWP. Biasanya, menu ini dapat ditemukan pada halaman utama situs web atau pada halaman layanan online Direktorat Jenderal Pajak.
- Masukkan 15 digit angka NPWP Anda ke dalam kolom pencarian yang disediakan.
- Klik tombol “Cari” atau “Periksa”.
- Tunggu beberapa saat. Sistem akan memproses permintaan Anda dan mencari informasi tentang NPWP yang Anda masukkan.
- Hasil pencarian akan ditampilkan di layar. Anda akan melihat informasi tentang nama pemilik NPWP, alamat, jenis usaha, dan status keaktifan NPWP.
Jika NPWP Anda valid, maka informasi yang ditampilkan akan sesuai dengan data yang Anda berikan saat mendaftar. Namun, jika NPWP Anda tidak valid atau terjadi kesalahan dalam data, Anda perlu segera menghubungi kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat untuk memperbaikinya.