FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah wajib pajak individu perlu memiliki NPWP?
Ya, setiap individu yang memiliki penghasilan atau melakukan transaksi keuangan tertentu di Indonesia diwajibkan memiliki NPWP.
2. Apakah NPWP bisa diperoleh secara online?
Untuk saat ini, proses pendaftaran NPWP masih dilakukan secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat. Namun, Anda dapat mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran NPWP.
3. Apakah ada biaya untuk mendapatkan NPWP?
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran NPWP dan penerbitan NPWP adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara gratis.