Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi Pemerintah Kota Bandung
Kunjungi situs resmi Pemerintah Kota Bandung melalui alamat www.bandung.go.id. Pastikan Anda mengakses situs resmi yang terpercaya.
Langkah 2: Pilih Menu PBB Online
Pada halaman utama situs web, pilih menu “PBB Online” yang biasanya terletak di bagian atas halaman atau pada menu layanan perpajakan.
Langkah 3: Masukkan Data Properti
Setelah memilih menu PBB online, Anda akan diminta untuk memasukkan data properti seperti nomor objek pajak (NOP) atau alamat properti.