Cara Cek Pajak Kendaraan di Indonesia: Panduan Lengkap

Admin

3. Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

Selain melalui layanan online, Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara offline melalui beberapa cara berikut:

a. Mengunjungi Kantor Samsat

Cara paling tradisional untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Bawa fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli Anda saat mengunjungi kantor Samsat. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas dan mintalah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda.

b. Menghubungi Call Center Samsat

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat, Anda dapat menghubungi call center Samsat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Hubungi nomor call center yang tersedia dan berikan informasi yang diminta, seperti nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas Anda. Petugas call center akan membantu Anda dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment