2. Apakah ada denda jika pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu?
Ya, jika pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, Anda dapat dikenakan denda yang harus dibayarkan bersama dengan pajak kendaraan.
3. Apakah saya masih bisa mengemudikan kendaraan jika pajak belum dibayar?
Tidak, Anda tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan jika pajak belum dibayar. STNK yang valid merupakan salah satu syarat wajib untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
4. Apakah ada cara lain untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan selain di kantor SAMSAT?
Ya, selain di kantor SAMSAT, Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui bank, aplikasi e-money, atau melalui layanan E-Samsat yang disediakan oleh beberapa daerah di Indonesia.