Langkah 1: Kunjungi Website Resmi Pemerintah Daerah
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi Pemerintah Daerah tempat Anda tinggal. Setiap kabupaten/kota memiliki website resmi yang menyediakan layanan cek PBB online. Cari informasi tentang cek PBB online di website tersebut.
Langkah 2: Pilih Layanan Cek PBB Online
Setelah Anda menemukan informasi tentang layanan cek PBB online, pilihlah layanan tersebut. Biasanya, layanan ini akan tersedia di menu atau bagian yang terkait dengan pajak atau keuangan.
Langkah 3: Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Selanjutnya, Anda perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Anda. NOP biasanya terdiri dari 18 digit angka dan huruf.