Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pelaut di Indonesia
Untuk mendapatkan sertifikat pelaut di Indonesia, seorang pelaut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DJPL Kementerian Perhubungan. Persyaratan ini meliputi:
- Usia minimal 18 tahun
- Melengkapi dan mengirimkan berkas aplikasi sertifikat pelaut
- Melengkapi dan mengirimkan bukti pelatihan dan pendidikan yang relevan
- Memiliki pengalaman kerja yang memadai di bidang maritim
- Menyelesaikan ujian sertifikat pelaut yang ditetapkan oleh DJPL
Pelaut juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat dan memperoleh sertifikat kesehatan yang valid sebelum dapat mengajukan permohonan sertifikat pelaut. Setelah memenuhi semua persyaratan ini, DJPL akan mengevaluasi aplikasi pelamar dan, jika diterima, akan menerbitkan sertifikat pelaut yang sesuai.
Berbagai Jenis Sertifikat Pelaut di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis sertifikat pelaut yang dikeluarkan oleh DJPL Kementerian Perhubungan. Beberapa jenis sertifikat pelaut yang umum termasuk: