1. Kunjungi Website Resmi BPN Provinsi DKI Jakarta
Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta di https://bpn.go.id/dki-jakarta. Website ini merupakan sumber informasi resmi terkait sertifikat tanah di Jakarta.
2. Pilih Layanan Cek Sertifikat Tanah Online
Selanjutnya, cari dan pilih layanan cek sertifikat tanah online di website BPN Provinsi DKI Jakarta. Biasanya, layanan ini dapat ditemukan di bagian “Layanan Publik” atau “Pelayanan Online”. Pastikan Anda memilih layanan yang benar untuk memastikan Anda dapat mengakses informasi yang diperlukan.
3. Masukkan Nomor Sertifikat Tanah
Setelah memilih layanan cek sertifikat tanah online, masukkan nomor sertifikat tanah yang ingin Anda periksa. Nomor sertifikat tanah biasanya terdiri dari beberapa huruf dan angka yang unik. Pastikan Anda memasukkan nomor sertifikat tanah dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.