Cara Cek UMKM Tahap 2: Panduan Lengkap dan Terperinci

Admin

  • Surat Izin Usaha
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik bisnis
  • Akta pendirian perusahaan (untuk UMKM berbentuk badan hukum)
  • Laporan keuangan terbaru
  • Surat keterangan domisili usaha

Pastikan Anda memiliki semua dokumen ini dalam bentuk yang sesuai dan lengkap.

  • Langkah 2: Kunjungi Situs Resmi Kementerian Koperasi dan UKM

Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia. Situs ini menyediakan informasi terkait program UMKM Tahap 2 dan proses pendaftarannya.

Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang program UMKM Tahap 2, persyaratan, dan proses pendaftaran di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment