Jika sudah melebihi batas yang ditentukan, maka pengguna tidak bisa lagi melakukan registrasi kartu menggunakan NIK miliknya. Untuk itu, agar NIK tetap bisa digunakan sebaiknya Anda lakukan penonaktifan kartu terlebih dahulu sebelum dibuang.
Penonaktifan kartu seperti ini biasa dikenal dengan sebutan unreg kartu provider. Dan cara ini sudah bisa dilakukan di semua jenis kartu provider yang ada saat ini, termasuk pada kartu Axis. Sayangnya, masih banyak pengguna yang belum tahu cara menonaktifkan kartu Axis yang sudah terdaftar tersebut. Tidak perlu khawatir, karena pada artikel kali ini akan dijelaskan secara lengkap cara tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Cara Menonaktifkan Kartu Axis yang Sudah Registrasi (Terdaftar)
Untuk melakukan penonaktifan atau unreg kartu Axis yang sudah terdaftar, setidaknya ada 2 metode yang bisa Anda terapkan, yakni melalui layanan SMS dan datang langsung ke Gerai Axis (Service Center XL Axiata). Anda bisa pilih salah satu dari kedua cara tersebut yang menurut Anda paling mudah.

