Biasanya, hanya masyarakat yang terdaftar pada program bantuan pemerintah yang akan mendapatkan subsidi listrik ini. Jika tidak, maka secara otomatis kita akan dikenakan dengan biaya reguler yang telah dituliskan di atas.
SLO
Adapun yang dimaksud dengan SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan bahwa fungsi kelistrikan telah sesuai dengan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sertifikat ini harus dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik untuk memastikan penggunaan listrik yang aman, efisien dan ramah lingkungan.
Sebagai pengguna dan produsen listrik, penting untuk dipahami bahwa implementasi dalam konstruksi sangat penting untuk lulus uji laik operasi. Jika lulus, sertifikat laik operasi atau SLO akan dikeluarkan. SLO juga harus dimiliki oleh pemilik/pengguna bangunan terutama untuk peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan produksi atau kegiatan lainnya.