Pendaftaran akun perlu menentukan jenis pelaku usaha terlebih dahulu, lalu masukkan nomor telepon atau email pada kolom yang ada. Setelah itu OSS akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau WhatsApp. Jika sudah mengisi kode verifikasi, lengkapi data diri yang diminta pada kolom yang berada di bawah email atau nomor telepon.
2. Lengkapi Data NIB
Setelah berhasil mendaftar, silahkan masuk ke akun menggunakan nomor telepon, email, ataupun username serta kata sandi yang dikirimkan pada email. Jika berhasil masuk akun, klik tombol Perizinan Usaha, lalu pilih sub menu Perseorangan. Tombol ini berada di bagian atas dan hanya akan muncul jika sudah berhasil masuk ke akun.
Selanjutnya pada halaman yang ditampilkan, klik menu Pendaftaran NIB sesuai dengan usaha yang dimiliki. Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri merupakan bukti pendaftaran sekaligus identitas bagi pelaku usaha. Lengkapi data yang diminta pada halaman tersebut secara lengkap dan benar. Setelah itu sentuh tombol Simpan dan Lanjutkan.
