Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu program pemerintah dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan apakah mereka memenuhi syarat dan bagaimana cara untuk mengajukan bantuan tersebut. Pada artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara cek bantuan BPUM.
Apa itu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)?
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah program pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLU LPDB-KUMKM). Program ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp2.4 juta.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bantuan BPUM ini bersifat non-tunai dan diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening bank milik penerima bantuan.