Cara Cek Bantuan BPUM: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bantuan UMKM

Admin

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu program pemerintah dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan apakah mereka memenuhi syarat dan bagaimana cara untuk mengajukan bantuan tersebut. Pada artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara cek bantuan BPUM.

Apa itu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)?

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah program pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLU LPDB-KUMKM). Program ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp2.4 juta.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bantuan BPUM ini bersifat non-tunai dan diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening bank milik penerima bantuan.

Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BPUM

Untuk dapat menerima bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Pelaku UMKM harus terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui website resmi UMKM Kemendag.
  • Pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pelaku UMKM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Mikro (SIUM).
  • Pelaku UMKM harus memiliki rekening bank atas nama usaha.
  • Pelaku UMKM harus memiliki omset di bawah Rp300 juta per tahun.
  • Pelaku UMKM tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.

Jika pelaku UMKM telah memenuhi semua syarat di atas, mereka berhak untuk mendapatkan bantuan BPUM.

Cara Cek Bantuan BPUM

Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan apakah pelaku UMKM telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau belum. Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek bantuan BPUM:

Langkah 1: Kunjungi Website Resmi BLU LPDB-KUMKM

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi website resmi BLU LPDB-KUMKM. Website ini merupakan website resmi yang menjadi lembaga pelaksana program BPUM. Anda dapat mengunjungi website tersebut melalui tautan berikut: www.blukumkm.id.

Langkah 2: Pilih Menu "Penerima BPUM"

Setelah masuk ke website resmi BLU LPDB-KUMKM, Anda akan melihat berbagai menu dan informasi terkait program BPUM. Pilihlah menu "Penerima BPUM" yang tersedia di halaman utama website.

Langkah 3: Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pada halaman "Penerima BPUM", Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh pelaku UMKM. NIB ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi penerima bantuan BPUM. Masukkan NIB yang valid sesuai dengan yang dimiliki.

Langkah 4: Klik Tombol "Cari"

Setelah memasukkan NIB, klik tombol "Cari" yang tersedia di halaman tersebut. Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan informasi apakah pelaku UMKM tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau tidak.

Langkah 5: Periksa Hasil Pencarian

Setelah proses pengecekan selesai, Anda akan melihat hasil pencarian yang menampilkan apakah pelaku UMKM tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau tidak. Jika terdaftar, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan bantuan BPUM. Namun, jika tidak terdaftar, Anda dapat mencoba memeriksa kembali dengan memastikan NIB yang dimasukkan benar.

Itulah langkah-langkah cara cek bantuan BPUM. Jika Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan bantuan BPUM sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah.

Panduan Pengajuan Bantuan BPUM

Setelah melakukan pengecekan dan mendapatkan konfirmasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, langkah selanjutnya adalah mengajukan bantuan tersebut. Berikut ini adalah panduan pengajuan bantuan BPUM:

Langkah 1: Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan bantuan BPUM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang biasanya diminta antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Mikro (SIUM).
  • Rekening bank atas nama usaha.
  • Bukti omset usaha.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah tersedia dan dalam kondisi yang baik sebelum mengajukan bantuan.

Langkah 2: Kunjungi Website Resmi BPUM

Setelah dokumen-dokumen siap, kunjungi website resmi BPUM yang biasanya disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Website ini akan menjadi tempat pengajuan bantuan BPUM.

Langkah 3: Isi Formulir Pengajuan Bantuan

Di website resmi BPUM, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan bantuan. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan valid.

Langkah 4: Unggah Dokumen-Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Unggahlah dokumen-dokumen tersebut satu per satu sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Langkah 5: Klik Tombol "Submit"

Setelah mengunggah semua dokumen yang diperlukan, klik tombol "Submit" atau "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan bantuan BPUM. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua data dan dokumen sebelum mengirimkan.

Itulah panduan lengkap mengenai cara mengajukan bantuan BPUM. Setelah mengirimkan pengajuan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak berwenang. Jika pengajuan Anda disetujui

Cara Mengetahui Status Pengajuan Bantuan BPUM

Setelah mengajukan bantuan BPUM, Anda mungkin ingin mengetahui status pengajuan Anda apakah sudah disetujui atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut, berikut adalah cara mengetahui status pengajuan bantuan BPUM:

Langkah 1: Kunjungi Website Resmi BPUM

Kunjungi kembali website resmi BPUM yang telah Anda kunjungi sebelumnya untuk mengajukan bantuan. Website ini biasanya menyediakan fitur untuk melihat status pengajuan.

Langkah 2: Masukkan Nomor Referensi Pengajuan

Pada halaman status pengajuan, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor referensi pengajuan yang diberikan saat Anda mengirim pengajuan bantuan. Nomor referensi ini berfungsi untuk mengidentifikasi pengajuan Anda.

Langkah 3: Klik Tombol "Cari" atau "Lihat Status"

Setelah memasukkan nomor referensi, klik tombol "Cari" atau "Lihat Status" yang tersedia di halaman tersebut. Sistem akan melakukan pencarian dan menampilkan status pengajuan Anda.

Langkah 4: Periksa Status Pengajuan

Setelah proses pencarian selesai, Anda akan melihat status pengajuan yang menunjukkan apakah pengajuan Anda sudah disetujui, ditolak, atau masih dalam proses verifikasi. Jika pengajuan Anda sudah disetujui, Anda dapat menunggu proses pencairan bantuan.

Jika pengajuan Anda ditolak, Anda dapat mencari tahu alasan penolakan tersebut dan memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi pada pengajuan Anda. Jika pengajuan Anda masih dalam proses verifikasi, Anda perlu bersabar menunggu hingga proses tersebut selesai.

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apakah bantuan BPUM hanya diberikan kepada UMKM yang terdaftar di UMKM Kemendag?

Ya, untuk dapat menerima bantuan BPUM, pelaku UMKM harus terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui website resmi UMKM Kemendag.

2. Apakah pelaku UMKM yang memiliki omset di atas Rp300 juta per tahun tetap dapat mengajukan bantuan BPUM?

Tidak, pelaku UMKM yang memiliki omset di atas Rp300 juta per tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan BPUM. Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp300 juta per tahun.

3. Berapa lama proses verifikasi pengajuan bantuan BPUM?

Proses verifikasi pengajuan bantuan BPUM biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari banyaknya pengajuan yang masuk dan kapasitas pihak berwenang dalam melakukan verifikasi.

4. Apakah bantuan BPUM bersifat tunai atau non-tunai?

Bantuan BPUM bersifat non-tunai, yang berarti bantuan tersebut diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening bank milik penerima bantuan.

5. Apakah bantuan BPUM dapat digunakan untuk keperluan apa saja?

Ya, bantuan BPUM dapat digunakan untuk keperluan modal usaha UMKM. Penerima bantuan bebas menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.

Kesimpulan

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk dapat menerima bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag dan memiliki NIB serta SKU atau SIUM.

Proses cek bantuan BPUM dapat dilakukan melalui website resmi BLU LPDB-KUMKM dengan memasukkan NIB pelaku UMKM. Setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM dapat mengajukan bantuan BPUM melalui website resmi BPUM dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung.

Setelah mengajukan bantuan, pelaku UMKM dapat mengetahui status pengajuan mereka melalui website resmi BPUM dengan memasukkan nomor referensi pengajuan. Proses verifikasi pengajuan memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan, dan jika pengajuan disetujui, bantuan BPUM akan ditransfer langsung ke rekening bank milik penerima bantuan.

FAQs (Frequently Asked Questions)

  1. Apakah bantuan BPUM hanya diberikan kepada UMKM yang terdaftar di UMKM Kemendag?
  2. Apakah pelaku UMKM yang memiliki omset di atas Rp300 juta per tahun tetap dapat mengajukan bantuan BPUM?
  3. Berapa lama proses verifikasi pengajuan bantuan BPUM?
  4. Apakah bantuan BPUM bersifat tunai atau non-tunai?
  5. Apakah bantuan BPUM dapat digunakan untuk keperluan apa saja?

Dengan memahami cara cek bantuan BPUM dan proses pengajuannya, para pelaku UMKM di Indonesia dapat dengan mudah mengakses bantuan modal usaha yang diberikan oleh pemerintah. Bantuan BPUM ini diharapkan dapat membantu UMKM bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment