Kesimpulan
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk dapat menerima bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag dan memiliki NIB serta SKU atau SIUM.
Proses cek bantuan BPUM dapat dilakukan melalui website resmi BLU LPDB-KUMKM dengan memasukkan NIB pelaku UMKM. Setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM dapat mengajukan bantuan BPUM melalui website resmi BPUM dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung.
Setelah mengajukan bantuan, pelaku UMKM dapat mengetahui status pengajuan mereka melalui website resmi BPUM dengan memasukkan nomor referensi pengajuan. Proses verifikasi pengajuan memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan, dan jika pengajuan disetujui, bantuan BPUM akan ditransfer langsung ke rekening bank milik penerima bantuan.