Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BPUM
Untuk dapat menerima bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Pelaku UMKM harus terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui website resmi UMKM Kemendag.
- Pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pelaku UMKM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Mikro (SIUM).
- Pelaku UMKM harus memiliki rekening bank atas nama usaha.
- Pelaku UMKM harus memiliki omset di bawah Rp300 juta per tahun.
- Pelaku UMKM tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.
Jika pelaku UMKM telah memenuhi semua syarat di atas, mereka berhak untuk mendapatkan bantuan BPUM.
Cara Cek Bantuan BPUM
Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan apakah pelaku UMKM telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau belum. Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek bantuan BPUM: