Langkah 1: Kunjungi Website Resmi BLU LPDB-KUMKM
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi website resmi BLU LPDB-KUMKM. Website ini merupakan website resmi yang menjadi lembaga pelaksana program BPUM. Anda dapat mengunjungi website tersebut melalui tautan berikut: www.blukumkm.id.
Langkah 2: Pilih Menu “Penerima BPUM”
Setelah masuk ke website resmi BLU LPDB-KUMKM, Anda akan melihat berbagai menu dan informasi terkait program BPUM. Pilihlah menu “Penerima BPUM” yang tersedia di halaman utama website.
Langkah 3: Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pada halaman “Penerima BPUM”, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh pelaku UMKM. NIB ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi penerima bantuan BPUM. Masukkan NIB yang valid sesuai dengan yang dimiliki.