Jika pengajuan Anda ditolak, Anda dapat mencari tahu alasan penolakan tersebut dan memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi pada pengajuan Anda. Jika pengajuan Anda masih dalam proses verifikasi, Anda perlu bersabar menunggu hingga proses tersebut selesai.
FAQs (Frequently Asked Questions)
1. Apakah bantuan BPUM hanya diberikan kepada UMKM yang terdaftar di UMKM Kemendag?
Ya, untuk dapat menerima bantuan BPUM, pelaku UMKM harus terdaftar dalam basis data UMKM Kemendag. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui website resmi UMKM Kemendag.
2. Apakah pelaku UMKM yang memiliki omset di atas Rp300 juta per tahun tetap dapat mengajukan bantuan BPUM?
Tidak, pelaku UMKM yang memiliki omset di atas Rp300 juta per tahun tidak memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan BPUM. Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp300 juta per tahun.