Cara Cek Penerima BPUM: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah

Admin

Siapa Saja yang Berhak Menerima BPUM?

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BPUM:

  • Pelaku usaha mikro yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
  • Pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Pelaku usaha mikro yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Jika Anda memenuhi kriteria-kriteria di atas, Anda berhak untuk menerima BPUM. Namun, penting untuk diingat bahwa pemerintah memiliki kuota penerimaan BPUM yang terbatas, sehingga tidak semua pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan ini.

Cara Cek Penerima BPUM

Setelah memahami apa itu BPUM dan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, langkah selanjutnya adalah mencari tahu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM. Berikut adalah cara cek penerima BPUM:

Bagikan:

Tags

Leave a Comment