Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu program bantuan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu pelaku usaha mikro selama masa pandemi COVID-19. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan usaha mikro agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Apa itu BPUM?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara cek penerima BPUM, penting untuk memahami apa itu BPUM. BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19.
Bantuan ini berupa bantuan tunai sebesar Rp2.4 juta yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1.2 juta akan diberikan pada tahap awal, sedangkan tahap kedua sebesar Rp1.2 juta akan diberikan setelah penerima BPUM melaporkan perkembangan usahanya.
BPUM bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar dapat tetap beroperasi dan mempertahankan penghasilan mereka selama masa pandemi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan usaha mikro dapat bertahan dan tetap berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BPUM?
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BPUM:
- Pelaku usaha mikro yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
- Pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
- Pelaku usaha mikro yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Jika Anda memenuhi kriteria-kriteria di atas, Anda berhak untuk menerima BPUM. Namun, penting untuk diingat bahwa pemerintah memiliki kuota penerimaan BPUM yang terbatas, sehingga tidak semua pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan ini.
Cara Cek Penerima BPUM
Setelah memahami apa itu BPUM dan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, langkah selanjutnya adalah mencari tahu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM. Berikut adalah cara cek penerima BPUM:
1. Melalui Website Resmi BPUM
Salah satu cara yang paling mudah dan cepat untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM adalah melalui website resmi BPUM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi website resmi BPUM di https://bpum.kemenkopukm.go.id/.
- Pada halaman utama, klik tombol "Cek Penerima" yang terdapat di bagian atas halaman.
- Anda akan diarahkan ke halaman login. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Handphone yang terdaftar pada saat pendaftaran BPUM.
- Jika data Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, maka informasi tersebut akan ditampilkan di halaman selanjutnya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BPUM, jangan khawatir. Masih ada beberapa cara lain yang dapat Anda coba.
2. Melalui Aplikasi eBPUM
Anda juga dapat menggunakan aplikasi eBPUM untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh dan pasang aplikasi eBPUM melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi eBPUM dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta Nomor Handphone yang terdaftar pada saat pendaftaran BPUM.
- Jika data Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, maka informasi tersebut akan ditampilkan di aplikasi.
Jika Anda tidak memiliki akses ke internet atau tidak dapat menggunakan aplikasi eBPUM, Anda masih memiliki cara lain untuk mengecek penerima BPUM.
3. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Setempat
Anda juga dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cari informasi kontak Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
- Hubungi Dinas Koperasi dan UMKM melalui telepon atau datang langsung ke kantor mereka.
- Minta petunjuk mengenai cara mengecek penerima BPUM.
- Berikan informasi yang dibutuhkan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Handphone yang terdaftar pada saat pendaftaran BPUM.
- Dinas Koperasi dan UMKM akan memberikan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.
Setelah mengetahui cara cek penerima BPUM, penting untuk mengetahui apa yang harus dilakukan jika Anda termasuk dalam daftar penerima.
Tahapan Setelah Mengetahui Anda Termasuk dalam Daftar Penerima BPUM
Jika setelah melakukan pengecekan Anda mengetahui bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM, berikut adalah tahapan selanjutnya yang harus Anda lakukan:
1. Verifikasi Data
Setelah mengetahui Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM, Anda perlu melakukan verifikasi data. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan bahwa data yang Anda berikan pada saat pendaftaran sesuai dengan data yang tercatat di pemerintah.
Anda dapat melakukan verifikasi data melalui aplikasi eBPUM atau langsung melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta dokumen pendukung lainnya.
2. Dapatkan Bantuan Tunai BPUM
Setelah data Anda diverifikasi, Anda akan mendapatkan bantuan tunai BPUM sebesar Rp1.2 juta pada tahap pertama. Bantuan ini akan diberikan melalui transfer ke rekening yang Anda daftarkan pada saat pendaftaran.
Pastikan untuk memeriksa rekening Anda secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan telah masuk ke rekening Anda. Jika Anda tidak menerima bantuan dalam waktu yang ditentukan, segera hubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
3. Laporkan Perkembangan Usaha
Setelah menerima bantuan tahap pertama, Anda akan diminta untuk melaporkan perkembangan usaha Anda. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan telah digunakan secara produktif untuk mempertahankan usaha Anda.
Pelaporan perkembangan usaha dapat dilakukan melalui aplikasi eBPUM atau melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Pastikan untuk melaporkan dengan jujur mengenai perkembangan usaha Anda agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Frequently Asked Questions (FAQs)
1. Apakah BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM?
Tidak, BPUM juga diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM. Syarat utama untuk mendapatkan BPUM adalah memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun dan terdampak oleh pandemi COVID-19.
2. Apakah BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro yang berbadan hukum?
Ya, pelaku usaha mikro baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menerima BPUM. Yang penting adalah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Apakah BPUM hanya diberikan sekali saja?
Tidak, BPUM diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1.2 juta diberikan pada tahap awal, sedangkan tahap kedua sebesar Rp1.2 juta akan diberikan setelah penerima BPUM melaporkan perkembangan usahanya.
4. Bagaimana jika data yang tercantum pada saat pengecekan penerima BPUM tidak sesuai?
Jika data yang tercantum pada saat pengecekan tidak sesuai, segera hubungi pihak yang berwenang, seperti Dinas Koperasi dan UMKM setempat, untuk memperbaiki data Anda. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
5. Apakah BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia?
Ya, BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kesimpulan
BPUM merupakan salah satu program bantuan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pelaku usaha mikro selama masa pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar dapat tetap beroperasi dan mempertahankan penghasilan mereka.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM, Anda dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BPUM, aplikasi eBPUM, atau melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Setelah mengetahui Anda termasuk dalam daftar penerima, lakukan verifikasi data, terima bantuan tunai BPUM, dan laporkan perkembangan usaha Anda.
Jika masih memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai BPUM, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan:
1. Apakah BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM?
2. Apakah BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro yang berbadan hukum?
3. Apakah BPUM hanya diberikan sekali saja?
4. Bagaimana jika data yang tercantum pada saat pengecekan penerima BPUM tidak sesuai?
5. Apakah BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia?
Dengan memahami cara cek penerima BPUM dan informasi terkait program ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik untuk mempertahankan usaha mereka dan berkontribusi dalam perekonomian nasional.