Pelaporan perkembangan usaha dapat dilakukan melalui aplikasi eBPUM atau melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Pastikan untuk melaporkan dengan jujur mengenai perkembangan usaha Anda agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Frequently Asked Questions (FAQs)
1. Apakah BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM?
Tidak, BPUM juga diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM. Syarat utama untuk mendapatkan BPUM adalah memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun dan terdampak oleh pandemi COVID-19.
2. Apakah BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro yang berbadan hukum?
Ya, pelaku usaha mikro baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menerima BPUM. Yang penting adalah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Apakah BPUM hanya diberikan sekali saja?
Tidak, BPUM diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1.2 juta diberikan pada tahap awal, sedangkan tahap kedua sebesar Rp1.2 juta akan diberikan setelah penerima BPUM melaporkan perkembangan usahanya.